Panduan Mendaftar di Lembaga OSS - BPKM
OSS / Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
"Kemudahan
berusaha dalam berbagai skala turut didorong Pemerintah dengan
reformasi struktural, termasuk dengan reformasi sistem perizinan.
Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single
Submission (OSS) diharapkan efektif mengurangi birokrasi dan mempermudah
para pelaku usaha.
Pemerintah sudah menjalankan Online
Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh
pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan
Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara
elektronik. Melalui reformasi sistem perizinan, kita mendorong
standardisasi menjadikan birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah
lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi."
Joko Widodo, 16 Agustus 2018
Berikut langkah mudah mendaftar OSS :
1). Mendaftar
Pertama-tama teman-teman buka browser dan masukkan link https://oss.go.id/portal/ dan kemudian klik DAFTAR/MASUK
2).Input Data Pribadi
Pada tahap ini, kita diharuskan memasukkan data pribadi berupa NIK, Tanggal Lahir, No. HP dan Alamat Email. Setelah memberikan centang pada Syarat dan Ketentuan teman-teman langsung bisa SUBMIT.
3). Aktivasi
Setelah teman-teman mengisi data lengkap, selanjutnya OSS akan mengirim email untuk melakukan aktivasi.
4). Menerima Password OSS
Setelah melakukan aktivasi, teman-teman akan menerima Password dari OSS. Password tersebut silahkan dicatat dan dijaga dengan baik.
Gampang kan langkah-langkahnya.
0 Komentar